Run teks

Selamat Datang Di Blog'e SDN MULYOREJO 02 Jalan Raya Ngambon-Purwosari Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro (62166)

Minggu, 31 Januari 2016

Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2016

Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2016

Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTK nantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan NUPTK :

1.guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB 
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
5.Mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas 
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan 
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016

Berdasarkan info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK :

1. Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)

(Klik untuk melihat gambar lebih jelas)

2. Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
(Klik untuk melihat gambar lebih jelas)

3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)

(Klik untuk melihat gambar lebih jelas)
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud :
 
Bagi guru yang Terdata aktif  di Dapodikdas maupun Dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan Scan dokumen :

1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016

Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen :

1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016. Untuk Info lebih jelas silahkan download file lengkap surat Ditjen GTK tentang cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK disini : Penerbitan NUPTK GTK.File

Tidak ada komentar:

Posting Komentar