Run teks

Selamat Datang Di Blog'e SDN MULYOREJO 02 Jalan Raya Ngambon-Purwosari Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro (62166)

Minggu, 31 Januari 2016

Bagian-Bagian Mata dan Fungsinya

Bagian-Bagian Mata dan Fungsinya

Simaklah atikel berikut untuk mengenal dan mengetahui bagian-bagian mata dan fungsinya. Mata adalah bagian yang sangat penting, karena merupakan salah satu dari panca indera manusia. Mata dapat berfungsi dengan baik apabila ada cahaya. Dengan adanya cahaya ini maka mata akan dapat melihat dengan baik. Bila di dalam kegelapan maka mata tidak mampu melihat benda dikarenakan tidak ada cahaya yang masuk. Mata sendiri terdiri dari dua organ, yaitu organ dalam dan luar. namun untuk artikel kali ini hanya akan membahas bagian-bagian mata dan fungsinya.

Mata merupakan alat optik, sehingga cara kerjanya berdasarkan sifat-sifat cahaya. Berikut adalah keterangan dari gambar di atas:

Keterangan

1. Kornea

Bagian ini adalah bagian terluar mata, kornea sendiri memiliki karakteristik kuat dan tembus terhadap cahaya. Fungsi dari kornea sendiri adalah menerima serta meneruskan cahaya yang masuk ke mata dan memberikan perlindungan terhadap bagian sensitif mata yang ada di bawahnya. cahaya yang diterima kornea akan diteruskan ke bagian dalam mata yang kemudian berakhir di retina.

2. Aqueous humor
Adalah lensa mata dan cairan kornea, fungsinya adalah membiaskan cahaya ke bagian dalam mata

3. Lensa kristalin
lensa mata ini mempunyai peran yang penting yaitu mengatur letak bayangan supaya jatuh tepat di bintik kuning. Lensa mata mempunyai tugas untuk memfokuskan
cahaya dan meneruskanya supaya jatuhnya tepat di bagian
retina.

4. Iris
selaput ini di bagian tengahnya membentuk celah lingkaran. Fungsi dari iris adalah memberikan warna mata, dan mengatur perbesaran pupil (kondisi ini dilakukan untuk membatasi banyaknya jumlah cahaya yang dapat masuk ke iris). letaknya sendiri berada di tengah bola mata dan tepat di belakang kornea. Jenis ras atau bangsa menjadi faktor yang mempengaruhi warna iris yang beda-beda.

5. Pupil
Adalah celah yang terbentuk akibat iris, fungsi dari celah ini adalah tempat cahaya masuk. Fungsi dari pupil adalah mengatur jumlah cahaya yang masuk. Fungsinya ini hampir sama dengan diagfragma pada kamera atau alat potret. pupil ini berbentuk seperti celah bulat yang letaknya berada di tengah iris.

6. Otot mata

Otot ini berfungsi untuk mengatur besar dan kecilnya lensa, selain itu juga berfungsi sebagai penyangga lensa kristalin.

7. Vitreus humor
Bentuknya seperti cairan bening dan biasanya mengisi rongga mata. Fungsinya meneruskan cahaya dari lensa menuju ke retina.

8. Retina
Lapisan yang terdapat di bagian belakang dinding bola mata dimana disitu tempat bayangan akan dibentuk. Istilah lain dari bagian ini adalah selaput jala, dimana bagian ini adalah bagian yang peka terhadap cahaya. Terlebih pada bintik kuning, retina sendiri memiliki fungsi untuk menangkap cahaya dan  kemudian meneruskannya sampai ke saraf mata. kemudian cahaya akan diterima di ujung-ujung saraf yang ada di bagian selaput jala.

9. Bintik kuning
Lengkungan yang terdapat di retina dan merupakan bagian yang paling peka.

10. Syaraf optik
Syaraf ini berfungsi untuk meneruskan rangsang cahaya yang datang dari retina menuju ke otak. Tugasnya sendiri memang untuk meneruskan rangsang cahaya supaya sampai ke otak. Saraf optik membawa semua informasi yang akan diproses di dalam otak. Pada akhirnya kita dapat melihat suatu objek atau benda.

Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2016

Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2016

Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang dapat diakses melalui laman Verval PTK nantinya dengan menggunakan akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan NUPTK :

1.guru/pengawas TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB 
2.guru PNS/CPNS, pengawas PNS, guru bukan PNS S1/D4 dari program studi perguruan tinggi terakreditasi
3.Aktif dalam dapodik
4.Aktif tidak dalam dapodik (guru kemenag)
5.Mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK
a.Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dan Dinas 
b.Guru Bukan PNS (GBPNS):
-Sekolah Negeri: SK Bupati/Walikota
-Sekolah Swasta: SK Yayasan 
-Bagi GBPNS, TMT mengajar minimal 2 tahun sampai 1 Januari 2016

Berdasarkan info yang kami dapat pada dikdas.kemdikbud.go.id bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK :

1. Mekanisme penerbitan NUPTK (GTK Kemdikbud)

(Klik untuk melihat gambar lebih jelas)

2. Mekanisme penonaktifan NUPTK (GTK Kemdikbud)
(Klik untuk melihat gambar lebih jelas)

3.Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK (GTK Kemenag)

(Klik untuk melihat gambar lebih jelas)
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud :
 
Bagi guru yang Terdata aktif  di Dapodikdas maupun Dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan Scan dokumen :

1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016

Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen :

1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur.
3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 

Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016. Untuk Info lebih jelas silahkan download file lengkap surat Ditjen GTK tentang cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK disini : Penerbitan NUPTK GTK.File

CARA VERVAL DATA CALON PESERTA UN TAHUN 2016 SD, SMP, DAN SMA/SMK

CARA VERVAL DATA CALON PESERTA UN TAHUN 2016 SD, SMP, DAN SMA/SMK

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia...

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalahsekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.


Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN.

Selanjutnya, berikut panduan lengkap cara melakukan pendataan calon peserta UN Tahun 2016 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK selengkapnya:

1.   Login di manajemen UN, untuk SD/SMP silahkan klik di sini, dan untuk SMA/SMK silahkan klik di sini.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu Utama Peserta UN.

4.   Filter Data Peserta Didik.

•     Data Peserta Didik yang berwarna merah menandakan data Peserta Didik dengan NISN masih kosong dan atau tidak valid. Lakukan verifikasi dan validasi data NISN di vervalpd.data.kemdikbud.go.id
•     Menu Filter Data Peserta Didik memiliki fungsi untuk memudahkan dalam mendeteksi data Peserta Didik yang sudah memiliki NISN dan belum memiliki NISN.

5.   Pengaturan Nomor Kursi.

Menu pengaturan memiliki fungsi untuk pengaturan urutan Rombel agar dapat digunakan untuk urutan ruangan ujian dan bangku siswa.

6.   Unduh data calon peserta UN dan Berita Acara.

Data yang diunduh terdiri dari :

•     File data Calon (.dz)
•     File Berita Acara (.pdf)

Contoh Hasil Unduhan :
Panduan Penggunaan Website Manajemen UN Kabupaten/Kota, berfungsi sebagai lembar monitoring sekolah yang sudah dan belum mengumpulkan DCP dan mencatat tanggal dan keterangan saat mengumpulkan DCP dari sekolah.

1.   Login di manajemen UN.

2.   Tampilan Beranda.

3.   Menu utama sekolah yang sudah mengumpulkan DCP.

4.   Gunakan menu Ubah dan Simpan untuk menginputkan data status dan tanggal penerimaan data UN.
Catatan Penting :

1.   Jika ada perubahan/perbaikan, data diperbaiki melalui sinkronisasi pada aplikasi Dapodik. Perubahan tersebut otomatis mengubah data di manajemen UN secara realtime.
2.   Pastikan NISN valid melalui aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3.   Jika sekolah memiliki kendala dalam mengunduh data dapat meminta bantuan KKDATADIK.
4.   Periksa data kebutuhan khusus peserta didik karena peserta didik dengan kebutuhan khusus akan mendapatkan soal sesuai kebutuhan khususnya.
5.   Proses pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN berakhir pada 31 Desember 2015.


Demikian cara verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional SD/SMP/SMA/SMK di tahun pelajaran 2015/2016 berdasarkan Manual Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat diunduh pada links sumber berikut ini. Dan untuk download Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 silahkan di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!